Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan ... - Warta 24 Jambi
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan ...

Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan ...

Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan Senator Fachrul Razi Penolakan izin tersebut terjadi ketika ratusan mahasiswa sedang demo di PN …

Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan ...

Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan Senator Fachrul Razi

Penolakan izin tersebut terjadi ketika ratusan mahasiswa sedang demo di PN Lhokseumawe, Selasa (21/11/2017).

Ditolak Berbicara Saat Mahasiswa Unimal Berdemo, Ini Penjelasan Senator Fachrul RaziSERAMBINEWS.COMFachrul Razi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Anggota DPD RI asal Aceh Fachrurrazi tak diizinkan mahasiswa ketika hendak menyampaikan hasil pertemuan dirinya dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Penolakan izin tersebut terjadi ketika ratusan mahasiswa yang tergabung Forum Bersama Mahasiswa (Forbesma) sedang demo di PN Lhokseumawe, Selasa (21/11/2017).

Menanggapi pe mberitaan yang ditayangkan di Serambinews.com, Fachrul Razi menyampaikan beberapa poin terkait dengan kejadian tersebut.

(Baca: Mahasiswa tak Izinkan Senator Ini Saat Hendak Sampaikan Hasil Pertemuan dengan Hakim PN Lhokseumawe)

Berikut klarifikasinya sekaligus hak jawab yang dilayangkan kepada Serambinews.com, Kamis (23/11/2017):

1. Bahwa Saya Senator Fachrul Razi, MIP tiba pagi harinya dari Jakarta, terbang menuju kota Lhokseumawe berniat mendukung dan hanya berusaha untuk membebaskan 2 mahasiswa yang saat itu butuh bantuan Hukum. Niat saya ikhlas dan istiqamah tanpa kepentingan apapun karena mahasiswa yang ditahan adalah alumni Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) sebuah lembaga yang saya dirikan. Kehadiran saya turun ke Lhokseumawe juga karena atas permintaan beberapa ketua elemen mahasiswa (BEM) yang berkomunikasi dengan saya baik dari Unimal maupun Unsyiah.

2. Awalnya, saya melakukan ini tanpa adanya piha k manapun yang tahu baik media maupun mahasiswa karena proses hukum membutuhkan pendekatan tanpa publikasi ke publik. Karena proses hukum harus dihargai.

3. Saya memahami atas adanya tudingan kedatangan saya dianggap hanya untuk "mencari panggung", namun secara ikhlas saya lakukan tanpa maksud apapun demi tercapai tujuan yaitu 2 mahasiswa bisa segera dibebaskan. Sebagaimana pengalaman beberapa orang mahasiswa atau masyarakat yang pernah saya jamin penangguhan sebelumnya seperti Tri Juanda di Lhokseumawe, kasus di Geudong, kasus 12 Korban PT Rapala di Aceh Tamiang, kasus Pilkada Di Aceh Timur dan Aceh Utara serta penangguhan 3 mahasiswa di Bener Meriah yang mengibarkan bendera Bulan Bintang. Semua saya lakukan tanpa publikasi karena proses hukum harus dihormati. Semoga atas tudingan maupun fitnah kepada saya, ALLAH akan membalas dengan kebaikan yang sebenarnya.

4. Saya Fachrul Razi hadir seorang diri di PN secara diam diam agar tidak diketahu i oleh publik dan media agar proses negosiasi berjalan baik dengan proses hukum dan aturan undang undang. Dan sejak awal saya tidak mengeluarkan pernyataan apapun sampai 2 mahasiswa dibebaskan. Oleh Karena itu, saat ini saya mencoba angkat bicara dan mengklarifikasi atas kejadian yang saya lakukan segara ikhlas.

5. Kehadiran saya ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam rangka solidaritas dan dukungan serta keprihatian atas penahanan 2 mahasiswa yang ditahan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan memberikan Jaminan dan surat penangguhan penahanan kepada ketua Majelis Hakim dan Plt Ketua Pengadilan Lhokseumawe yang diterima pada pagi hari pukul 12.00 wib di ruang Plt Ketua Pengadilan disaksikan humas pengadilan dan ketua Majelis Hakim. Dalam Pertemuan Selama 1,5 jam kami membahas solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan persidangan Mahasiswa.

6. Pada saat rapat selesai, setelah itu massa aksi sudah berkumpul di depan pengadilan dan melakukan ak si damai setelah bergerak dari kantor Kejaksaan. Setelah rapat dengan pengadilan, saya turun menjumpai Kapolres karena kehadiran saya di depan massa atas permintaan Kapolres Lhokseumawe untuk bertemu mahasiswa bahwa telah ada hasil negosiasi secara positif antara saya sebagai anggota DPD RI (penjamin) dengan ketua Hakim dan Plt Ketua Pengadilan.

7. Bahwa tidak ada upaya saya untuk meminta diri berorasi atau meminta panggung, namun hanya berdiri saja di depan massa aksi. Saya memahami dan menghargai Jika ada mahasiswa dalam massa ramai untuk tidak berada di lokasi aksi. Kemudian saya mencoba menfasilitasi dengan pimpinan aksi dan pimpinan mahasiswa agar dapat diwakilkan beberapa orang mahasiswa untuk dapat audiensi dengan ketua pengadilan. Dan hal tersebut juga menjadi tuntutan mahasiswa agar dapat bertemu ketua pengadilan. Kemudian saya bertemu Plt ketua pengadilan untuk bersedia bertemu mahasiswa. Awalnya beliau menolak karena sudah ada hasil pembicaraan sebelumnya, kemudian akhirnya beliau (PLT Ketua pengadilan) bersedia bertemu perwakilan mahasiswa. Akhirnya pertemuan dengan mahasiswa dan pihak pengadilan berlangsung secara baik dan musyawarah dan meminta ketua pengadilan menjelaskan ke massa mahasiswa hingga aksi berakhir dengan damai dan tertib.

8. Demikian klarifikasi dan hak jawab ini saya sampaikan semoga dapat menjadi jawaban untuk memperbaiki nama baik saya sebagai Anggota DPD RI Asal Aceh.

Jakarta, 23 November 2017
H. Fachrul Razi, MIP
Senator DPD RI Asal Aceh.

Editor: Yusmadi Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Sumber: Google News | Warta 24 Aceh Tamiang

Tidak ada komentar