Karena Masalah Ini, DPW PDA Aceh Singkil akan Polisikan DPP PDA - Warta 24 Jambi
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Karena Masalah Ini, DPW PDA Aceh Singkil akan Polisikan DPP PDA

Karena Masalah Ini, DPW PDA Aceh Singkil akan Polisikan DPP PDA


PM, Aceh Singkil â€" Ketua DPW Partai Damai Aceh (PDA) Aceh Singkil, Hendri Syahputra, berencana mempolisikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDA, karena diduga memal…

Karena Masalah Ini, DPW PDA Aceh Singkil akan Polisikan DPP PDA


PM, Aceh Singkil â€" Ketua DPW Partai Damai Aceh (PDA) Aceh Singkil, Hendri Syahputra, berencana mempolisikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDA, karena diduga memalsukan tanda tangan Sekretaris Jenderal DPP untuk membekukan partai lokal itu di wilayah Singkil.

Pembekuan itu dituangkan dalam surat pemberitahuan kepada DPW Aceh Singkil dengan nomor 15/SP-DPP/X/2017 ditanda tangani oleh ketua umum Tgk.Muhibbussabri Aw dan Sekretaris Jenderal DPP. Khaidir Rizal Djamal S.Pd.I.

“Ini murni pemalsuan tanda tangan, sebab Sekretaris Jenderal sendiri mengaku tidak ada menanda tangani terkait pembekuan itu,” ujar Hendri, kepada pikiranmerdeka.co, Jumat (24/11).

SK Pembekuan DPW PDA Aceh Singkil

Hendri mengaku telah menghubungi Sekjen DPP PDA terkait surat tersebut. Dalam pembicaraanya, kata dia, Sekjen membantah bahwa dirinya menanda tangani surat tersebut.

“Sekjen juga membuat surat pernyataannya bahwa tidak pernah meneken surat itu yang ditanda tangani serta dibubuhkan materai 6000,” kata Hendri.

Menurut Hendri pembekuan DPW PDA Aceh Singkil itu sarat dengan kepentingan, sehingga nekat memalsukan tanda tangan sekretaris jenderal.

“Ini sudah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugiandihukum karena pemalsuan surat,dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,” ujarnya.

Oleh karena i tu, sambung dia, pihaknya akan membawa ke ranah hukum karena sudah merugikan dirinya dan pengurus lain. “Saya dan pengurus lain akan mempolisikan DPP,” tegasnya.

Surat pernyataannya Sekjen DPP PDA bahwa tidak pernah meneken SK Pembekuan DPW PDA Singkil


Sementara Khaidir Rizal Djamal Sekretaris Sekjen PDA saat dikonfirmasi membenarkan bahwa di dalam surat pembekukan DPW Aceh Singkil bukan tanda tangannya.

“Saya sudah membuat surat pernyataan bahwa yang bertanda tangan itu bukan saya, dan sudah saya kirimkan ke pada ketua DPW Singkil. Soal ada rencana membawa ke ranah hukum, itu hak mereka yang diatur secara konstitusi yang tidak bisa di halang halangi,” cetusnya.()

Sumber: Google News | Warta 24 Aceh Singkil

Tidak ada komentar