Masyarakat Transparansi Aceh Laporkan Empat Kasus ... - Warta 24 Jambi
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Masyarakat Transparansi Aceh Laporkan Empat Kasus ...

Masyarakat Transparansi Aceh Laporkan Empat Kasus ...

Rawa Tripa yang terus menghadapi ancaman, mulai dari perambahan hingga pembukaan perkebunan sawit. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay IndonesiaMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA) …

Masyarakat Transparansi Aceh Laporkan Empat Kasus ...

Rawa Tripa yang terus menghadapi ancaman, mulai dari perambahan hingga pembukaan perkebunan sawit. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan empat indikasi penyimpangan kerja sama lingkungan di Aceh ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis 16 November 2017. Seluruh kasus tersebut hasil investigasi MaTA yang tersebar di Aceh Tamiang dan Nagan Raya.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, kasus yang dilaporkan itu berupa tiga kasus perjanjian kerja sama pengelolaan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung di Aceh Tamiang. Obyeknya kelapa sawit dan bakau. Satu kasus lain adalah pengelolaan sawit di kawasan lindung atau hutan gambut Rawa Tripa, bekas lahan milik PT. Kallista Alam di Kabupaten Nagan Raya, yang telah disita negara.

“Kasus-kasus ini dilakukan Dinas Kehutanan Aceh bersama oknum perorangan dan koperasi. Seluruhnya memenuhi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 2 dan 3 UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MaTA dan ICW menduga perjanjian dibuat sebagai modus menguras kekayaan alam Aceh,” ujarnya, kemarin.

Dalam laporan tersebut, MaTA turut melaporkan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah, yang diduga mengetahui dan mengizinkan perjanjian, meski Bupati Aceh Tamiang menolaknya.

“Kepala Dinas Kehutanan Aceh sebelumnya, Husaini Syamaun, turut kami laporkan karena diduga kuat merancang dan menandatangani perjanjian. Keempat kasus ini juga kami laporkan ke Ombudsman RI di hari yang sama, ditambah tiga kasus potensi maladministrasi,” ungkapnya.

Bagi MaTA, laporan ini dapat dijadikan dasar evaluasi Pemerintahan Irwandiâ€"Nova untuk mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh. “Kebijakan-kebijakan yang tidak merusak lingkungan, termasuk pengalokasian anggaran yang transparan untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan harus dilakukan,” ungkap Alfian.

Pengolahan sawit, di salah satu pabrik yang berada di Aceh Singkil. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Pernah melaporkan

Pada November 2016, ungkap Alfian, MaTA pernah melaporkan indikasi korupsi kerja sama pengelolaan kebun sawit di Kabupaten Aceh Tamiang dan Nagan Raya periode 2015-2016 itu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuat dugaan, negara dirugikan Rp72 miliar. Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

“Awalnya, kasus ini sengaja kami laporkan ke KPK karena melibatkan Gubernur Aceh dan Kepala Dinas Kehutanan Aceh. Harusnya, kawasan lindung tidak dimanfaatkan untuk sawit, tetapi dilindungi berdasarkan peruntukannya. Itu kesimpulan kami,” ujar Alfian.

Pemerintah Aceh Tamiang juga mempertanyakan pengelolaan kebun sawit seluas 580 hektar tersebut kepada Gubernur Aceh melalui surat nomor: 590/115, perihal peninjauan kembali kerja sama Dinas Kehutanan dengan pihak ketiga. Surat tersebut ditandatangani Bupati Aceh Tamiang yang saat itu dijabat Hamdani Sati, tertanggal 8 Januari 2016.

Hamdani mengungkapkan, perjanjian kerja sama tidak sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh Tamiang, dan dikhawatirkan memberi pengaruh buruk terhadap penegakan hukum karena mengizinkan kelapa sawit berada di hutan lindung yang secara hukum ilegal.

“Pemeritah Aceh Tamiang mengharapkan Gubernur Aceh meninjau ulang pola kerja sama tersebut. Juga, setiap kebijakan yang akan dibuat di tingkat provinsi melibatkan pemerintah kabupaten yang lebih paham kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat,” tulis Hamdani .

Menanggapi surat tersebut, Gubernur Aceh yang saat itu dijabat Zaini Abdullah melalui surat nomor: 522.12/2847 tertanggal 17 Februari 2016 menyatakan, kegiatan restorasi hutan lindung bekas perambahan di Aceh Tamiang merupakan pengembalian fungsi pokok kawasan hutan yang sebelumnya diduduki secara tidak sah oleh masyarakat.

“Beberapa kewajiban pihak yang mengelola lahan tersebut adalah melakukan penanaman dan pengayaan tanaman kehutanan serta tidak diperbolehkan melakukan penebangan, pembersihan lahan atau pembakaran. Tidak diperbolehkan juga menanam kembali sawit. Untuk pengamanan dan perlindungan hutan dukungan KPH setempat diperlukan, serta memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Aceh dan Aceh Tamiang,” jelasnya.

Related

Sumber: Google News | Warta 24 Aceh Tamiang

Tidak ada komentar