Dua Penyedia Judi Game Zone di Langsa Dicambuk Masing ...
Dua Penyedia Judi Game Zone di Langsa Dicambuk Masing-masing 35 Kali Mereka ditangkap pada berapa bulan yang lalu di arena judi game zone, Darsa Zone yang berada di Jalan…
Dua Penyedia Judi Game Zone di Langsa Dicambuk Masing-masing 35 Kali
Mereka ditangkap pada berapa bulan yang lalu di arena judi game zone, Darsa Zone yang berada di Jalan Iskandar Muda,
SERAMBINEWS.COM/ZUBIRLaporan Zubir | Langsa
SERAMBINEW.COMâ, LANGSA -- Dua penyedia lapak judi Game Zone di Kota Langsa, Jumat (24/11/2017) sore dicambuk masing-masing 35 kali di depan umum.
Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa. Proses aqubat cambuk berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, disaksikan ratusan masyarakat setempat.
Kedua tervonis cambuk yaitu Nurdi wen (48) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, Jefriadi (28), warga Desa Lhoek Dalam, Kecamatan Peureulak Kota, Aceh Timur.
Sesuai amar putusan Mahkamah Syariah setepat, keduanya melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
(Baca: Awasi Anak-anak dari Bahaya âGame Onlineâ)
Kepala Dinas Syariat Islam Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, mengatakan, penangkapan pelaku judi game zone ini dilakukan pihak Polres Langsa dan Wilayatul Hisbah (WH).
Mereka ditangkap pada berapa bulan yang lalu di arena judi game zone, Darsa Zone yang berada di Jalan Iskandar Muda, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.â (*)
Tidak ada komentar