KPU Sibolga Rapat Kerja Bersama Para Wartawan
SIBOLGA- KPU Kota Sibolga menggelar rapat kerja bersama wartawan dalam rangka penyusunan, penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Sibolga Tahun 2019 yang …
SIBOLGA- KPU Kota Sibolga menggelar rapat kerja bersama wartawan dalam rangka penyusunan, penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Sibolga Tahun 2019 yang digelar KPU Kota Sibolga di Meeting Room Hotel Wisata Indah Sibolga.
Adanya wacana penambahan Dapil tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan hukumnya.
âDimana dalam Undang-undang itu diatur, jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa alokasi kursinya 20 kursi. Dan jumlah penduduk 100.001 sampai dengan 200.000 jiwa alokasi kursi sebanyak 25 kursi. Sedangkan Kota Sibolga jumlah penduduknya hanya 96.538 jiwa, dan hanya mendapat 20 kursi di DPRD,â papar Salmon Tambunan.
Lanjutnya, Kota Sibolga terdiri dari sebanyak 4 kecamata n dengan rincian jumlah penduduk ditiap kecamatan yakni, Kecamatan Sibolga Utara sebanyak 22.652 jiwa, Kecamatan Sibolga Kota sebanyak 16.884 jiwa, Sibolga Selatan, 33.991 jiwa, dan Kecamatan Sibolga Sambas sebanyak 23.011 jiwa.
Dari keempat kecamatan itu, dapat diestimasikan perolehan kursi untuk Kecamatan Sibolga Utara sebanyak 5 kursi, Kecamatan Sibolga Kota 3 kursi, Sibolga Selatan 7 kursi dan Sibolga Sambas 5 kursi.
âMekanisme penghitungan alokasi kursi yaitu, total jumlah penduduk dibagi 20 kursi hasilnya 4.827 yang merupakan Bilang Pembagi Penduduk (BPPd). Untuk menentukan jumlah kursi per Kecamatan yaitu, jumlah penduduk per kecamatan dibagi 4.827 (BPPd). Sebelumnya kota Sibolga ini 2 Dapil makanya mau di tambah 2 Dapil lagi,â terang Salmon.
Menurut Salmon, melihat jumlah penduduk dan alokasi kursi di masing-masing kecamatan, sehingga berpotensi untuk penambahan Dapil.
âUntuk itulah kami dari KPU menggelar diskusi ini, meminta tanggapan dan masukan dari wartawan untuk dapat nantinya diajukan ke KPU Pusat. Karena yang menentukan dan memutuskan penambahan Dapil itu adalah KPU Pusat, daerah sifatnya hanya mengusulkan,â tukasnya.***
Sumber: Google News | Warta 24 Sibolga
Tidak ada komentar