Pemerintah Aceh Surati Mendagri dan Menteri Kelautan Terkait 4 ... - Warta 24 Jambi
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Pemerintah Aceh Surati Mendagri dan Menteri Kelautan Terkait 4 ...

Pemerintah Aceh Surati Mendagri dan Menteri Kelautan Terkait 4 ...


PM, Aceh Singkil â€" Pemerintah Aceh menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, terkait empat …

Pemerintah Aceh Surati Mendagri dan Menteri Kelautan Terkait 4 ...


PM, Aceh Singkil â€" Pemerintah Aceh menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, terkait empat pulau di Kecamatan Singkil Utara yang diklaim provinsi Sumatera Utara dengan di masukkannya ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP -3 K).

Terkait: Berada di Aceh, Empat Pulau Kecil ini Masuk Peta Sumut

Surat tersebut masing-masing bernomor 136/40430 dan nomor 136/40431. Surat tertanggal 15 November itu tentang penegasan empat pulau Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Kami beritahukan kepada Bapak Mentri dan Ibu Mentri bahwa terkait penegasan perbatasan Aceh dengan Sumatra Utara, termasuk ke empat pulau yang berada di wilayah Aceh (Kabupaten Aceh Singkil) yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir kecil, Lipan Dan Pulau Panjang telah di sepakati dalam rapat/pertemuan s ejak tahun 1988,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam surat itu, pemerintah Aceh melampirkan kesepakatan antara pemerintah daerah tingkat I Sumatera Utara dengan Daerah Istimewa Aceh tanggal 10 september 1988 di Medan, kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah tingkat I Sumatera Utara dengan Daerah Istimewa Aceh 22 April 1992 Di Langsa.

Selanjutnya, diperkuat oleh Keputusan Dalam Negeri Nomor 111 tentang penegasan batas wilayah antara provinsi daerah tingkat I Sumatera Utara dengan Daerah Istimewa Aceh pada 24 November 1992.

Selain itu, hasil rapat pembahasan antara provinsi Sumatra Utara dengan Nanggroe Aceh Darussalam 31 Oktober 2002 di Jakarta. Hasil rapat pembahasan perbatasan Sumatra Utara dengan Nanggroe Aceh Darussalam 29 November 2002 di Medan.

Baca: Empat Pulau Masuk dalam RZWP-3K, Aceh Singkil Somasi Pemprov Sumut

Selanjutnya, diperkuat berita acara kesepakatan antara Nanggroe Aceh Darussalam dengan Sumatra Utara pada tanggal 6 Oktober 2004 di Banda Aceh.


Muhammad Ichsan Asisten I Pemkab Aceh Singkil, Kamis (23/11) berharap dengan surat tersebut bisa selesai masalah tersebut. Sehingga, tidak ada permasalahan seperti ini lagi dikemudian hari yang bisa merusak hubungan kedua provinsi yang bertetanggaan itu.

“Semoga permasalahan ini bisa selesai, sebab pak Gubernur sudah mengisyaratkan kepada Biro Pemerintah Aceh untuk mengkaji kembali batas Aceh Sesuai Peta tahun 1956 sesuai Mou Helsingki,” katanya.()

Sumber: Google News | Warta 24 Aceh Singkil

Tidak ada komentar