Suap di DPRD Jambi, KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan ...
RENO ESNIR Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketik…
RENO ESNIR Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Provinsi Jambi. Penggeledahan dilakukan penyidik sejak Kamis (30/11/2017) siang.
"Penggeledahan dilakukan sejam pukul 13.30 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Salah satu tersangka yang di tetapkan KPK dalam kasus ini adalah pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Arfan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Arfan di Jalan Kukuh.
Tempat ketiga yang digeledah adalah kediaman tersangka Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik di Jalan Cemara. Febri belum dapat memastikan barang bukti apa saja yang disita penyidik karena penyidikan belum selesai.
Baca juga : Duit Suap Diduga agar Anggota DPRD Jambi Hadir Rapat Pengesahan R-APBD 2018
"Tapi sejumlah dokumen yang relevan terkait kasus ini sudah kita temukan," kata Febri.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pasca melakukan operasi tangkap tangan di Jambi. Mereka adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin; pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan satu tersangka penerima suap, yakni Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
KPK menduga para pejabat di Pemprov Jambi menyuap anggota DPRD Jambi. Suap tersebut agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018.
KPK menduga uang suap sebesar Rp 6 miliar yang disiapkan pejabat Pemerintah Provinsi Jambi, akan diberikan kepada semua fraksi di DPRD Jambi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. KPK menduga ada uang Rp 1,3 miliar yang sudah diberikan kepada anggota DPRD lainnya.
Kompas TV Pada Rabu (29/11) KPK sudah memperlihatkan bukti uang dugaan suap.
Tidak ada komentar