Ampon Bang Diperiksa 5 Jam
Ampon Bang Diperiksa 5 Jam Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (23/11) kemarin meminta keterangan terhadapJumat, 24 November 2017 15:18SRI KUNCORO, Kajari Nagan Raya…
Ampon Bang Diperiksa 5 Jam
Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (23/11) kemarin meminta keterangan terhadap
SRI KUNCORO, Kajari Nagan Raya* Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rumah Transmigrasi
SUKA MAKMUE - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kamis (23/11) kemarin meminta keterangan terhadap Drs Teuku Zulkarnaini alias Ampon Bang. Mantan bupati Nagan Raya ini diperiksa selama lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah transmigrasi Ketubong Tunong, Kecamatan Seunagan Timur.
Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di jajaran Pemkab Nagan Raya ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB siang hingga pukul 13.00 WIB. Sempat jeda untu k shalat Zuhur makan siang, pemeriksaan terhadap Ampon Bang baru tuntas sekitar 15.00 WIB lebih.
Amatan Serambi, Ampon Bang datang ke Kejari Nagan Raya bersama sopir pribadinya dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova. Ia mengenakan kemeja putih bergaris merah di bagian kerah, celana panjang hitam, dan mengenakan peci (songkok hitam).
Saat masuk ke dalam kantor menuju ke ruang penyidik, Ampon Bang sempat melemparkan senyum ke awak media, namun ia tidak melayani pertanyaan awak media yang sudah menunggu kedatangannya. Ampon Bang langsung masuk ke dalam ruangan penyidik di ruang Kasi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, tanpa melayani pertanyaan awak media.
Begitu juga saat keluar kantor ketika istirahat siang, Ampon Bang langsung bergegas keluar dan menaiki mobil guna makan siang dan shalat Zuhur. Ampon Bang baru bersedia memberikan keterangan, setelah pemeriksaan selesai.
Seperti diketahui, agenda pemeriksaan mantan Bupati Nagan Raya ini sebagai sebagai saksi dalam kasus tersebut. âPermintaan keterangan terhadap Ampon Bang guna melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah kita lakukan. Beliau sebagai saksi,â kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kasi Pidana Khusus Mukhsin SH kepada wartawan, Kamis sore, di Suka Makmue.
Dalam pemeriksaan kemarin, kata Mukhsin, penyidik menanyakan sejumlah keterangan terkait pelaksanaan program pembangunan rumah transmigrasi tersebut, serta berbagai pertanyaan lainnya.
Ia menegaskan, Ampon Bang dimintai keterangan karena saat pembangunan rumah tersebut dimulai pada tahun 2015 lalu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Bupati Nagan Raya. Sehingga keterangannya sangat dibutuhkan. âJumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap Ampon Bang mencapai 20 hingga 24 pertanyaan meliputi tiga berkas,â kata Muhksin.
Sebelumnya, pada Senin (23/10/2017), penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah menetapkan MS, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya, sebag ai tersangka dalam kasus ini. Selain kepala dinas, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar