Jaksa Gagal Periksa Ampon Bang
Jaksa Gagal Periksa Ampon Bang Kejaksaan Negeri Nagan Raya gagal memeriksa Teuku Zulkarnaini alias Ampon Bang terkait dugaan korupsiRabu, 22 November 2017 09:34PENYIDIK dan Tim Pemberantasan Tindak…
Jaksa Gagal Periksa Ampon Bang
Kejaksaan Negeri Nagan Raya gagal memeriksa Teuku Zulkarnaini alias Ampon Bang terkait dugaan korupsi
PENYIDIK dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Nagan Raya, Selasa (7/11) siang mengamankan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah transmigrasi, usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.* Terkait Dugaan Korupsi Rumah Transmigrasi
SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri Nagan Raya gagal memeriksa Teuku Zulkarnaini alias Ampon Bang terkait dugaan korupsi dalam pembangunan rumah bantuan untuk warga transmigrasi Ketubo ng Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Seharusnya mantan bupati Nagan Raya itu diperiksa jaksa, Senin (20/11). âPemanggilan ini untuk meminta keterangan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus ini,â kata Kajari Nagan Raya Sri Kuncoro SH melalui Kasi Pidana Khusus, Mukhsin kepada Serambi kemarin.
Ia menegaskan Ampon Bang diperiksa oleh penyidik terkait keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya. Dalam pemeriksaan ini, kata Mukhsin, yang bersangkutan berstatus sebagai saksi. Dalam kasus ini juga, jaksa telah menetapkan empat tersangka yakni Kadinsos Nagan Raya, Kabid Transmigrasi, rekanan pelaksana pembangunan serta konsultan.
Sedangkan indikasi kerugian negara mencapai Rp 500 juta dengan alokasi anggaran Rp 3,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun 2015 lalu. Mukhsin menambahkan, keterangan dari Ampon Bang sangat dibutuhkan oleh jaksa untuk memudahkan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Menurut Mukhsin pihak p enyidik hingga kemarin belum mendapat keterangan mengapa Ampon Bang tidak hadir ke Kejari sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kasi Pidsus Kejari Suka Makmue Mukhsin SH juga menambahkan, pada Selasa (21/11) kemarin Kejari juga sudah mengeluarkan surat kedua kepada Ampon Bang agar memenuhi panggilan jaksa pada Kamis (23/11) besok dengan agenda yang sama diperiksa sebagai saksi. âApabila nantinya Ampon Bang tidak hadir, maka akan kita surati untuk ketiga kalinya.
Namun apabila dalam pemanggilan ketiga tak hadir, maka yang bersangkutan kemungkinan besar akan kita jemput,â tegas Mukhsin. Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik dan tim pemberantasan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (7/11) lalu sekitar pukul 10.30 WIB menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Sedikitnya ada tiga kantor yang digeledah yakni Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, Unit Layanan Pen gadaan Barang dan Jasa yang berlokasi di kompleks kantor bupati, serta Dinas Sosial Nagan Raya.
Penggeledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH didampingi Kasi Intel Dedi Maryadi SH serta sejumlah penyidik lainnya. Dalam penggeledahan ini, penyidik membawa sejumlah dokumen terkait kasus pembangunan rumah transmigrasi yang berlokasi di Ketubong Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang dibangun pada tahun 2015 lalu.
Dalam penggeledahan penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta bukti baru. âSetelah audit dari BPKP perwakilan Aceh rampung, penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan ke penuntutan,â kata Muhksin. (edi)
Tidak ada komentar