Gugatan UUPA di MK, Dua Kali Persidangan Lagi Masuki Tahap ... - Warta 24 Jambi
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Gugatan UUPA di MK, Dua Kali Persidangan Lagi Masuki Tahap ...

Gugatan UUPA di MK, Dua Kali Persidangan Lagi Masuki Tahap ...

ACEH UTARA.CAKRAWALA.CO-Proses persidangan uji materi terhadap undang-undang Pemilu terkait pencabutan 2 pasal UU Pemerintahan Aceh hampir memasuki tahap putusan.Hingg…

Gugatan UUPA di MK, Dua Kali Persidangan Lagi Masuki Tahap ...

Gugatan UUPA di MK, Dua Kali Persidangan Lagi Masuki Tahap Putusan

ACEH UTARA.CAKRAWALA.CO-Proses persidangan uji materi terhadap undang-undang Pemilu terkait pencabutan 2 pasal UU Pemerintahan Aceh hampir memasuki tahap putusan.Hingga kini sidang tersebut sudah memasuki tahap ke-7.

Hal tersebut dikatakan Kamaruddin, SH saat memenuhi undangan silaturrahmi dengan Perwakilan Masyarakat dari 27 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara dan Sebagain Anggota KPA/PA, Jum,at (24/11) di Desa Blang Adoe Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara.

Gugatan UUPA di MK, Dua Kali Persidangan Lagi Masuki Tahap Putusan
Kamaruddin Pose bersama Warga, Jum,at (24/11) usai ac ara silaturrahmi dengan Perwakilan Masyarakat dari 27 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.(foto/clisna)

Menurutnya, Proses persidangan sudah memasuki tahap terakhir, artinya hanya dua kali persidangan lagi sudah putusan “, Sidang ke 7 telah kita lalui, tanggal 29 November mendatang kini akan masuki tahap 8, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan tambahan dari pemerintah dan DPRA, mendengarkan keterangan saksi dan keterangan ahli”, Jelasnya.

Baca Juga Pemkab Bantul Luncurkan Mobil Pelayanan Keliling E-KTP

Pihaknya merasa optimis, jika akan memenangkan gugatan tersebut, karena itu dirinya menaruh harapan ke MK agar dapat memutuskan perkara ini sesuai UUPA dan MoU Helsinki”, Pinta Kamaruddin seraya memohon doa dan dukungan masyarkat Aceh.

Dalam Silaturrahmi yang dihadiri ratusan warga ini turut diisi dialog bertemakan “, Politik Kebijakan dan Kesejahteraan”,.Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengatakan, Politik adalah kerja kera s, politik adalah alat yang harus di pergunakan sebagai gerakan perjuangan mewujudkan kesejehteraan rakyat.

Menurutnya, politik yang benar adalah politik yang bisa memajukan Aceh, dan mensejahterakan masyarakat, bukan hanya memcari nama agar tetap eksis di panggung, tetapi rakyat terus dililit penderitaan dan kemisminan”, UUPA ada adalah untuk perdamaian dan Kesejahteraan rakyat, dalam UUPA ada banyak hak-hak kesejehteraan rakyat Di dalamnya. Karena itu saya memilih jalur parlemen agar bisa memperjuangkan semua itu”, Ujarnya.

Baca Juga Jelang Hari Batik, Polwan dan Bhayangkari Menyelam Gunakan Batik

Seperti diketahui, Kamaruddin selain menjadi pengacara yang membela UUPA di MK, dirinya juga tercatat sebagai Ketua DPW PSI Propinsi Aceh.Saat ini, dirinya juga telah mendaftar sebagai Caleg untuk DPR RI dari Dapil Aceh II yang meliputi Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.(clisna)

Bagaimana menurut And a ?

komentar

Sumber: Google News | Warta 24 Aceh Tengah

Tidak ada komentar