PSBL Langsa Tolak Kongres PSSI Aceh - Warta 24 Jambi
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

PSBL Langsa Tolak Kongres PSSI Aceh

PSBL Langsa Tolak Kongres PSSI Aceh

AtjehUpdate.com,- LANGSA, Berbagai persoalan muncul terkait pelaksanaan kongres asprov PSSI Aceh yang direncanakan pada pertengahan Desember 2017.Kongres pemilihan ketua umum, waketum dan anggot…

PSBL Langsa Tolak Kongres PSSI Aceh

AtjehUpdate.com,- LANGSA, Berbagai persoalan muncul terkait pelaksanaan kongres asprov PSSI Aceh yang direncanakan pada pertengahan Desember 2017.

Kongres pemilihan ketua umum, waketum dan anggota exco itu diduga sarat masalah sehingga salah satu klub anggota pssi domisili Aceh, PSBL Langsa menyatakan menolak rencana pelaksanaan kongres tersebut.

Samsul Bahri, sekretaris Psbl Langsa
Samsul Bahri, sekretaris Psbl Langsa

Hal ini disampaikan oleh Samsul Bahri sekretaris PSBL Langsa pada AtjehUpdate.com, Jumat (24/11/2017). Menurutnya ada banyak indikasi kecurangan serta pelanggaran bahkan pungli terkait kongres, tidak adanya pemberitahuan kepada semua klub dan askabkot anggota tentang pelaksanaan kongres, lantas tiba tiba sudah membentuk komite pemilhan dan komite banding tanpa melibatkan klub dan askotkab.

“Memang boleh juga dibentuk komite tanpa melibatkan anggota, namun harus melalui rapat komite eksekutif, tapi masalahnya asprov aceh tidak memiliki exco yang legal karena sepanjang kepengurusan priode lalu 2013-2017 tidak pernah melakukan pemilihan exco”, bebernya.

Ditambahkannya, surat menyurat dan diatribusi formulir juga tidak dikirim kesemua anggota, hanya anggota tertentu saja, dan kita tdk mengetahui apa sebabnya begitu, ucap Samsul.

Akibatnya, anggota kehilangan hak, baik untuk mengajukan calon atau menghadiri kongres nantinya.

“Indikasi jahat lain adalah penetapan jadwal tahapan yang tidak seperti kebiasaan kongres pssi sesuai statuta, dimana di dalam statuta terdapat ketetapan batasan waktu dari tahap ke tahap pelaksanaan, faktanya dalam kongres Aceh ini tahapannya sangat singkat dan tidak masuk akal”, kata Samsul sembari memberikan contoh, untuk pendaftaran exco yg dibatasi selama 3 (tiga) hari dengan persyaratan melengkapai surat kepolisian dan surat keterangan dari pengadilan.

Secara logika, jika berada pada wilayah terjauh dari kota provinsi akan mustahil mengurus surat surat itu di kabupaten dan kemudian menuju ke Banda Aceh yang memakan waktu perjalanan satu hari satu malam, terangnya.

Terlebih lagi katanya, yang sangat membingungkan adalah adanya pungutan bagi calon ketua umum yang diwajibkan menyetor uang 150 juta, wakil ketua umum 50 juta serta calon exco 3 juta, dengan ketentuan jika terpilih uang tersebut hangus dan jika tidak terpilih akan dikembalikan setelah dipotong 10% sebagai biaya adm…ini dasarnya apa? setau saya tidak ada hal begini dalam statuta, pungkasnya heran.

Terkait

Sumber: Google News | Warta 24 Banda Aceh

Tidak ada komentar