PSBL Langsa Tolak Kongres PSSI Aceh
AtjehUpdate.com,- LANGSA, Berbagai persoalan muncul terkait pelaksanaan kongres asprov PSSI Aceh yang direncanakan pada pertengahan Desember 2017.Kongres pemilihan ketua umum, waketum dan anggot…
AtjehUpdate.com,- LANGSA, Berbagai persoalan muncul terkait pelaksanaan kongres asprov PSSI Aceh yang direncanakan pada pertengahan Desember 2017.
Kongres pemilihan ketua umum, waketum dan anggota exco itu diduga sarat masalah sehingga salah satu klub anggota pssi domisili Aceh, PSBL Langsa menyatakan menolak rencana pelaksanaan kongres tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Samsul Bahri sekretaris PSBL Langsa pada AtjehUpdate.com, Jumat (24/11/2017). Menurutnya ada banyak indikasi kecurangan serta pelanggaran bahkan pungli terkait kongres, tidak adanya pemberitahuan kepada semua klub dan askabkot anggota tentang pelaksanaan kongres, lantas tiba tiba sudah membentuk komite pemilhan dan komite banding tanpa melibatkan klub dan askotkab.
âMemang boleh juga dibentuk komite tanpa melibatkan anggota, namun harus melalui rapat komite eksekutif, tapi masalahnya asprov aceh tidak memiliki exco yang legal karena sepanjang kepengurusan priode lalu 2013-2017 tidak pernah melakukan pemilihan excoâ, bebernya.
Ditambahkannya, surat menyurat dan diatribusi formulir juga tidak dikirim kesemua anggota, hanya anggota tertentu saja, dan kita tdk mengetahui apa sebabnya begitu, ucap Samsul.
Akibatnya, anggota kehilangan hak, baik untuk mengajukan calon atau menghadiri kongres nantinya.
âIndikasi jahat lain adalah penetapan jadwal tahapan yang tidak seperti kebiasaan kongres pssi sesuai statuta, dimana di dalam statuta terdapat ketetapan batasan waktu dari tahap ke tahap pelaksanaan, faktanya dalam kongres Aceh ini tahapannya sangat singkat dan tidak masuk akalâ, kata Samsul sembari memberikan contoh, untuk pendaftaran exco yg dibatasi selama 3 (tiga) hari dengan persyaratan melengkapai surat kepolisian dan surat keterangan dari pengadilan.
Secara logika, jika berada pada wilayah terjauh dari kota provinsi akan mustahil mengurus surat surat itu di kabupaten dan kemudian menuju ke Banda Aceh yang memakan waktu perjalanan satu hari satu malam, terangnya.
Terlebih lagi katanya, yang sangat membingungkan adalah adanya pungutan bagi calon ketua umum yang diwajibkan menyetor uang 150 juta, wakil ketua umum 50 juta serta calon exco 3 juta, dengan ketentuan jika terpilih uang tersebut hangus dan jika tidak terpilih akan dikembalikan setelah dipotong 10% sebagai biaya admâ¦ini dasarnya apa? setau saya tidak ada hal begini dalam statuta, pungkasnya heran.
Tidak ada komentar