Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP ...
Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP Narkotika ke RSUD Langsa Napi ini meninggal dunia sekitar pukul 18.25 WIB, saat dalam perjalanan dar…
Seorang Napi Kasus Narkoba Meninggal dalam Perjalanan dari LP Narkotika ke RSUD Langsa
Napi ini meninggal dunia sekitar pukul 18.25 WIB, saat dalam perjalanan dari LP Narkoba ke RSUD Langsa.
KOMPAS.COMIlustrasiLaporan Zubir | Langsa
SERABINEWS.COM, LANGSA - Seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kota Langsa, Marzuki bin Hasan (44), meninggal karena serangan jantung pada Kamis (23/11/2017) sore.
Marzuki bin Hasan tercatat sebagai warga Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera Geudong, Aceh Utara.
Marzuki alias Apaki adalah napi kasus narkoba yang divonis hukuman 10 tahun penjara, terhitung sejak 31 Januari 2017.
(Baca: Tujuh Bandar dan Kurir Narkoba Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Merupakan Perempuan)
(Baca: WOW! Tak Hanya Tangkap 4 Orang, BNN Juga Sita 212 Kg Sabu dan 18.500 Pil Ekstasi dan Pil Happy Five)
(Baca: Ini Target Utama Para Bandit Narkoba di Indonesia Menurut Kepala BNN Budi Waseso)
Napi ini meninggal dunia sekitar pukul 18.25 WIB, saat dalam perjalanan dari LP Narkoba ke RSUD Langsa.
Setelah dilakukan otopsi, jenazah Marzuki langsung diantar menggunakan ambulans âke Aceh Utara.
Kepala LP Narkotika Langsa, Amiruddin SH, kepada wartawan, Jumat (24/11/2017), menyebutkan Marzuki meninggal karena penyakit jantung.
Almarhum Marzuki menghembuskan napas terakhirnya saat dalam perjalanan dari LP menuju Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Langsa.(*)
Tidak ada komentar