Reaksi OJK Soal Rencana Penutupan Bank Konvesional di Aceh - Warta 24 Jambi
GRID_STYLE

Post/Page

Weather Location

{fbt_classic_header}
www.uhamka.ac.id/reg

Reaksi OJK Soal Rencana Penutupan Bank Konvesional di Aceh

Reaksi OJK Soal Rencana Penutupan Bank Konvesional di Aceh

VIVA â€" Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok kelanjutan penerapan qanun Lembaga Keuangan Syariah. Jika sudah disahkan, bank konvensional pun akan ditutup da…

Reaksi OJK Soal Rencana Penutupan Bank Konvesional di Aceh

  • VIVA â€" Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tengah menggodok kelanjutan penerapan qanun Lembaga Keuangan Syariah. Jika sudah disahkan, bank konvensional pun akan ditutup dan diganti dengan sistem bank Syariah.

    Qanun tersebut diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.

    Menanggapi itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir akan wacana tersebut. Sebab, masyarakat Indonesia dipastikan tetap bisa menerima jasa perbankan di mana saja.

    "Saya belum tahu (wacana) itu, tapi masyarakat ndak usah khawatir service perbankan ini bisa diperoleh di mana saja tanpa ada terkendala oleh adanya restriksi k awasan. Orang indonesia bisa menerima jasa perbankan di mana saja," ujar Wimboh di sela acara Hari Ulang Tahun OJK, di halaman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Kamis 23 November 2017.

    Ia memastikan, masyarakat pengguna bank konvensional tetap bisa mendapatkan jasa perbankan melalui jalur-jalur elektronik. Untuk itu, ditegaskannya masyarakat tak perlu khawatir akan wacana tersebut.

    Mantan Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) ini pun memastikan sistem perbankan di Indonesia tidak akan terganggu akan wacana tersebut.

    "Tidak akan terganggu. Jadi masyarakat yang berdomisili di mana saja, tetap bisa mendapatkan layanan perbankan yang diinginkan dari perbankan mana saja," ujar dia.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh mengatakan, Jika qanun Lembaga Keuangan Syariah itu sudah ditetapkan, semua bank konvensional beralih ke sistem Bank Syariah.

    “Setelah qanun in i disahkan, prinsipnya semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu ketentuan qanun ini,” katanya kepada VIVA saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis 23 November 2017.

Sumber: Google News | Warta 24 Aceh Tengah

Tidak ada komentar