Suap Pemulusan RAPBD Jambi, KPK Geledah 3 Lokasi
Jumat 01 Desember 2017, 02:32 WIB Suap Pemulusan RAPBD Jambi, KPK Geledah 3 Lokasi Nur Indah Fatmawati - detikNews Foto: KPK merilis kasus suap RAPBD Jambi …
Jumat 01 Desember 2017, 02:32 WIB Suap Pemulusan RAPBD Jambi, KPK Geledah 3 Lokasi Nur Indah Fatmawati - detikNews Foto: KPK merilis kasus suap RAPBD Jambi 2018. (Nur Indah-detikcom) Jakarta - KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi terkait kasus suap pemulusan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018. Salah satunya di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Penggeledahan itu dilakukan KPK sejak (Kamis (30/11) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi yang digeledah antara lain:
- Kantor PUPR Propinsi Jambi
- Rumah Erwan Jl. Cemara
- Rumah Arfan Jl . Kukuh
"Bukti yang disita akan diinformasikan lebih lanjut. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Febri juga mengungkap sebuah fakta baru dari penyidikan. Bukti duit Rp 3 miliar yang disita di rumah Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebelumnya sempat disingkirkan ke rumah kerabatnya.
"Hingga kemudian setelah penyidik datang ke kediaman ARN (Arfan), uang tersebut diantar kembali (ke rumah Arfan). KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," kata Febri.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN Supriono dikonfirmasi soal penerimaan uang pemulusan pengesahan RAPBD yang disebut diterima semua fraksi. Dia berkata pembagian belum rata.
"Belum merata, belum merata," kata Supriono saat keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
Dia sedianya akan dibawa ke rutan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Supriono yang mengenakan kemeja batik biru tua ini sudah dibalut rompi oranye tahanan KPK.
Dia tersenyum lebar dan sempat mengacungkan jempol saat ditanya soal kasusnya, tanpa berkata apa pun. Namun, ketika dikonfirmasi adanya arahan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kaitan kasus ini, dia langsung menyangkal.
"Tidak ada (arahan Gubernur)," ucap Supriono, sambil terus menuju mobil tahanan.
KPK melakukan OTT pada Selasa (28/11). Dari OTT diamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelic in itu.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.
(nif/elz)Sumber: Google News | Warta 24 Jambi
Tidak ada komentar