Delapan Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh Diminta ...
Delapan Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh Diminta Kembalikan Mobil Dinas Hingga minggu ke empat bulan November, baru 11 dari 25 anggota DPRK Pidie Jaya yang sud…
Delapan Anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh Diminta Kembalikan Mobil Dinas
Hingga minggu ke empat bulan November, baru 11 dari 25 anggota DPRK Pidie Jaya yang sudah mengembalikan mobil dinas.
Serambi IndonesiaMobil dinas yang dikembalikan oleh DPRK Bireuen diparkir di kompleks pendopo Bupati Bireuen, Selasa (14/11/2017).Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Idris Ismail
TRIBUNNEWS.COM, MEUREUDU â" Hingga minggu ke empat bulan November, baru 11 dari 25 anggota DPRK Pidie Jaya yang sudah mengembalikan mobil dinas.
Selama tiga ta hun menjabat sebagai anggota dewan, mobil-mobil dinas ini berstatus pinjam pakai.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yang mulai diberlakukan pada 1 September 2017 ini adalah, seluruh anggota DPRD harus mengembalikan mobil yang selama ini mereka pinjam pakai.
Baca: Kisah Slamet Dikejar Pelaku Penyanderaan hingga Sembunyi di Tempat Pembuangan Kotoran
Kecuali hanya tiga pimpinan dewan yang boleh memiliki mobil dinas, yaitu ketua dan wakil ketua dewan.
Untuk DPRK Pidie Jaya, pengembalian mobil dinas ini termasuk molor selama dua bulan. Karena PP ini sudah mulai diberlakukan sejak 1 September lalu.
Berdasarkan aturan, maka dari 25 anggota DPRK Pijay, hanya tiga yang tidak perlu mengembalikan mobil dinas, yaitu ketua dan dua orang wakil ketua.
Sementara sebanyak 22 anggota D PRK lainnya harus segera mengembalikan mobil dinas yang selama ini mereka pinjam pakai.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar